Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tentunya yang sehat secara jasmani.

Bagaimana untuk ibu hamil atau menyusui yang tetap ingin berpuasa, atau mungkin yang tidak mampu untuk berpuasa.

Menurut para ulama, ada 2 hukum puasa bagi ibu hamil atau ibu menyusui, yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat.

Diperbolehkan tidak puasa Bagi ibu hamil atau ibu menyusui, apabila khawatir pada dirinya maupun pada bayinya.

BACA JUGA:Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Pertama kalau khawatir pada dirinya, kalau puasa takutnya lemah, atau khawatir pada dirinya sekaligus bayinya, takut dirinya nggak mampu dan takutnya dapat berdampak pada bayinya, sepakat para ulama nggak ada perselisihan, kata Ibnu Ghulam pada kitab Mughni, tidak ada perselisihan, apa solusinya dengan buka (puasa), diluar Ramadhan qadha,"

jelas Ustadz Adi Hidayat.

Hukum untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan untuk menyusui.

"Terkhusus bagi yang menyusui, khawatir ke bayinya, takut asinya nggak cukup, ada perbedaan pendapat sampai ketiga bagian," ucap Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Meminta Maaf Sebelum Bulan Ramadhan? Ini Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat

Untuk mengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil ada perbedaan pendapat sampai ketiga bagian:

"Pendapat pertama, wajib qodho saja, ganti puasa.

Pendapat kedua di syafiiyah wajib qodho sekaligus fidyah, (karena) sebetulnya dia mampu untuk puasa, cuman iya enggak puasa pada saat itu," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Kenapa dia fidyah ketidakmampuan, karena bayi yang sedang disusui bukan karena dirinya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: