Jual Barang Hasil Curian Lewat Facebook, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Jual Barang Hasil Curian Lewat Facebook, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung telah berhasil meringkus AI (25), pria asal Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

AI (25) ditangkap oleh petugas, di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran menjual barang hasil curian berupa handphone melalui via media sosial facebook.

Selaku Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa usai menangkap dan menginterogasi pelaku AI (25), diketahui jika pria asal kecamatan Sidomulyo ini juga merupakan pelaku pencurian handphone yang hendak dijualnya tersebut. 

“pada awalnya korban memberitahu petugas yang ada di lapangan, untuk minta dikawal, karena korban akan melakukan penawaran handphone miliknya yang pernah hilang, yang di post oleh seseorang di forum jual beli media sosial facebook” jelas Kasat Lantas Kompol Ikhwan Syukri.

BACA JUGA:Eva Dwiana Beri Sinyal akan Kembali Maju Pilwakot dengan Menggandeng Wakil yang Sama

Setelah korban dan pelaku AI (25) selaku penjual bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa handphone yang akan dijual oleh pelaku AI (25) merupakan handphone miliknya yang pernah hilang dirampas beberapa waktu silam.

“Setelah korban mengakui bahwa handphone itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku dilokasi”ungkap Kompol Ikhwan Syukri.

Setelah itu Pelaku AI (25) berikut barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan handphone milik korban RD (19), terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, di jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung.

BACA JUGA:Sertu Juandi Komsos Bersama Aparatur Pekon Sri Menanti

Saat itu pelaku AI (25) menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil handphone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku AI (25), petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR Nopol BE 4890 OV warna merah putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 57 milik korban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: