50 Koperasi di Lampung Barat Belum Gelar RAT Tahun Buku 2023

50 Koperasi di Lampung Barat Belum Gelar RAT Tahun Buku 2023

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 56 koperasi yang aktif di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini baru enam koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023.

“Sejauh ini baru enam koperasi yang telah melaksanakan RAT tahun buku 2023, sedangkan 50 koperasi lagi belum melaksanakan,” tegas Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.Si, Sabtu 9 Maret 2024. 

Terkait masih banyaknya koperasi yang belum melaksanakan RAT, Tri Umaryani mengimbau kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera melaksanakannya.

“Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, kita harapkan agar segera menggelar RAT karena sampai saat ini baru enam koperasi sedangkan koperasi yang lainnya belum,” tegas dia.

BACA JUGA:Warga Pekon Mutar Alam Minta PDAM Tangani Pipa Bocor Hingga Genangi Badan Jalan

Menurut Tri Umaryani, adapun dasar dilaksanakannya RAT yaitu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi. 

Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. 

“Sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasal 37  UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku,” tegas dia.

Dalam rangka meningkatkan jumlah koperasi aktif dan sehat, lanjut dia, maka bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku maka koperasi yang bersangkutan tidak dapat diproses untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK). 

BACA JUGA:Miris! Siswa SD di Pesisir Barat Belajar dengan Kondisi Atap Kelas Bocor

“Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran sampai dengan peringatan tertulis. Untuk tertib administrasi maka hasil pelaksanaan RAT agar disampaikan ke pejabat yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya. 

Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

“Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggotanya,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: