Linmas terancam tidak dapat Insentif tahun 2024

Linmas terancam tidak dapat Insentif tahun 2024

Ilustrasi linmas--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Adanya surat edaran berkop sekretariat daerah bernomor 141/20/III.12/2024 perihal percepatan penyusunan APBPekon 2024 yang salah satu isinya adalah larangan Dana Desa (DD) digunakan untuk membayar insentif Linmas, LPMP dan RT, membuat pusing pemerintah pekon dan membuat resah para anggota Linmas (hansip desa), Lembaga Pemberdayaan masyarakat pekon (LPMP) dan para RT se Kabupaten Lambar.

Diketahui, ada beberapa sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam UU No 6 tentang Desa, diantaranya dana desa yang berasal dari APBN langsung dan ADP yang berasal dari Pemkab dengan besar minimal 10% dari dana perimbangan minus DAK.

DD dihitung dengan empat formula alokasi, yaitu alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.  

Sedangkan ADP Lambar dihitung dengan formula kebutuhan pembayaran siltap peratin, perangkat desa dan tunjangan LHP. 

 BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Gelar Seleksi Paskibraka

Tidak ada alokasi untuk RT, Linmas dan LPMP dalam hitungan ADP.  Sehingga adanya larangan DD digunakan untuk insentif tiga kelompok tersebut membuat pemerintah pekon pusing bagaimana mengalokasikan anggaran untuk insentifnya.

"Tahun sebelumnya, masih menggunakan DD tetapi tahun 2024 ini, berdasarkan surat dari Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Barat, DD dilarang digunakan untuk 3 kelompok tersebut," terang peratin yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu anggota linmas yang ada di salah satu pekon di Kecamatan Sekincau mengaku terkejut dengan informasi ini.  

Karena selama ini tidak ada masalah dengan insentif yang diberikan dengan cara dirapel mengikuti pencairan DD yang tiga tahap.

BACA JUGA:Ini Penyebab Nelayan Pasar Krui Tidak Pulang Selama Dua Malam

Pihaknya mengatakan, bahwa selain untuk mengabdikan diri kepada pekon, berkontribusi terhadap pembangunan pekon khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, adanya insentif tersebut sangat berarti.

"Sangat bermanfaat insentif yang diberikan pekon walau nilainya jauh dari yang diharapkan" kata lelaki yang sudah lebih 25 tahun menjadi hansip pekon ini.

Dikonfirmasi terpisah Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Taswin Parizullah memberikan tanggapan dalam regulasi DD jelas tertuang dalam Permendes Nomor 7, serta petunjuk operasional permendes Nomor 13 disitu ada prioritas kegiatan pekon, namun hal itu juga diatur dalam perebut tentang keuangan desa nomor 18 tahun 2021.

Artinya selagi tidak ada dalam permendes tidak terakomodir tetapi dengan anggaran lain insentif RT linmas, LPMP dan yang lainnya juga tetap dapat dianggarkan hanya saja melalui Pendapatan Asli Desa (PAD), Bagi Hasil Pajak (BHP) atau Swadaya Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: