Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Diduga Gudang Penimbunan BBM di Bandar Lampung

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Diduga Gudang Penimbunan BBM di Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami insiden kebakaran terjadi di sebuah gudang diduga lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Adapun Peristiwa kebakaran hebat sempat mengundang perhatian warga tersebut diketahui terjadi, Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Betul, saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame masih mendalami dugaan indikasi penimbunan BBM, sekaligus penyebab peristiwa kebakaran di gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu 28 Februari 2024.

Umi mengatakan berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan sementara,Tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan rangkaian olah TKP.

BACA JUGA:Tahun 2023, OJK Memproses Sebanyak 1.383 Layanan Konsumen

"Hasilnya nanti kami informasikan, kami belum bisa memastikan ada indikasi dugaan penimbunan BBM atau hal lainnya," jelasnya.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, pihak kepolisian telah mendapati berupa material puing-puing bekas terbakar berupa kerangka 2 unit mobil L300, satu truk colt diesel, 50 tandon besi volume seribu liter, 2 mesin jatpam air, dan 3 unit sepeda motor. 

Lebih lanjut Umi turut meminta seluruh masyarakat mengetahui hingga melihat praktik-praktik penimbunan BBM bersubsidi, untuk melaporkan temuan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat di wilayah masing-masing. 

Termasuk, praktik penimbunan hingga jual beli BBM bersubsidi ilegal turut melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum setempat. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru' Dunia Jurnalistik

"Silahkan laporkan segala temuan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi, seperti halnya sejak tahun kemarin, Bidpropam Polda Lampung juga sudah menyediakan layanan aduan terhadap anggota Polri terlibat praktik ilegal tersebut," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: