Dinkes Lampung Barat Targetkan 11 Puskesmas Terakreditasi Paripurna Pada Mei Mendatang
Puskesmas Kenali menjadi salah satu Puskesmas yang telah terakreditasi paripurna di Lampung Barat--
Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.
"Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: