Soal Uang Nasabah Hilang di Bank Lampung, Ini Tanggapan Ahli Perbankan

Soal Uang Nasabah Hilang di Bank Lampung, Ini Tanggapan Ahli Perbankan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal kabar hilangnya uang nasabah Bank Lampung yang merupakan salah satu pejabat Forkopimda Provinsi Lampung tahun 2023 lalu menjadi sorotan.

Salah satunya menyoroti kasus tersebut yakni Dosen Ahli Perbankan Universitas Bandar Lampung, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H.

Zulfi Diane Zaini menekankan pentingnya Bank Lampung untuk mempertimbangkan hirarki dalam SOP mereka, dimana atasan memiliki kewenangan atas tindakan bawahannya, terutama dalam hal penyimpanan dana.

”Ya jadi jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah pada kehilangan dana, baik karyawan yang melakukan tindakan maupun atasan yang bertanggung jawab atas pengawasan harus diambil tindakan," katanya saat dikonfirmasi media.

BACA JUGA:PJ Bupati Pringsewu Berakhir 1 Maret, Pemprov Lampung Usulkan 3 Nama Tunggu SK Kemendagri

Lanjutnya hal tersebut sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c.

Ia juga mengingatkan pihak Bank Lampung harus mengembalikan dana nasabah sesuai dengan SOP dan memastikan kesalahan berasal dari pihak karyawan.

”Tanggung jawab juga harus dipikul oleh atasan bukan hanya karyawan. Selain itu, bank Lampung harus menanggung kerugian nasabah dan mengganti dana yang hilang,” jelasnya.

Ia Juga menegaskan bahwa penyimpanan dana merupakan informasi rahasia bank. 

BACA JUGA:6.742 Calon Jemaah Haji Lampung Sudah Melunasi Bipih Tahap 1

Dan tindakan bank tersebut dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian.

”Jadi jangan sampai nasabah lain takut menyimpan uang di bank,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut Pihak Bank Lampung hingga kini belum memberikan pernyataan.

Bahkan pihak Humas Bank Lampung terkesan mengulur waktu saat dikonfirmasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: