Satu DPO Pencurian Gabah di Kebuayan Berhasil Diamankan

Satu DPO Pencurian Gabah di Kebuayan Berhasil Diamankan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian gabah di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Minggu 4 Februari 2024 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial DS (15) Warga Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, saat diamankan pelaku sedang berada di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu 24 Februari 2024.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra S. Ik, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., membenarkan pihak Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan satu DPO kasus pencurian gabah di Pekon Kebuayan.

“Kasus pencurian itu terjadi Pada Minggu 4 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di rumah warga yang berada di Pekon Kebuayan, para pelaku berhasil membawa tiga karung gabah dengan berat mencapai 125 kilogram,” kata dia. 

BACA JUGA:Tahun Ini, USB SMAN 1 Krui Selatan Mulai Buka PPDB

BACA JUGA:Pimpin Apel, Kasi PHU Jelaskan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Dijelaskannya, pada waktu kejadian anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dengan inisial RA (18) dan RK (14) keduanya beralamat di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan sedangkan satu pelaku inisial DS (15) berhasil melarikan diri sehingga menjadi DPO. 

“Kemudian pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi DPO pelaku pencurian gabah inisial DS (15) berada di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterima, tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku pencurian itu tanpa perlawanan. 

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: