824 dari 982 Data TPS Masuk, Berikut 1-10 Nama Peraih Suara Tertinggi di Lima Dapil Pileg Lampung Barat
--
Dari perhitungan tersebut, partai yang berhak mendapatkan kursi kedua adalah partai C dengan perolehan suara 35.000.
BACA JUGA:Banjir di Jalan Raya Hajimena, Laju Kendaraan Lumpuh Total
Lalu, partai C akan dibagi dengan angka 3. Sementara partai B dan D masih dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.
Selanjutnya, partai B berhak mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara.
Lalu, partai B akan dibagi dengan angka 3, sementara partai D masih dibagi 1.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Bencana Banjir
Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/3 = 6.666, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.
Dari perhitungan final ini, partai yang berhak mendapatkan kursi keempat adalah Partai A.
Sementara partai lainnya tidak bisa karena memiliki jumlah suara yang lebih kecil.
Maka, daftar partai atau calon DPRD Kabupaten/Kota yang lolos adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, dan Partai C mendapatkan 1 kursi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: