Musrenbang Kecamatan Lemong dan Pesisir Utara Digabung
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, yang dilaksanakan di Balai Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pesisir Utara itu, dihadiri tim II yang dipimpin langsung Wakil Bupati Pesbar Ahmad Zulqoini Syarif, S.H., Staf Ahli, Asisten, sejumlah Kepala OPD, Forkopimda, camat, peratin dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Zuqoini Syarif., menyampaikan penggabungan lebih dari satu kecamatan dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan diatur dalam pasal 98 ayat (5) Permendagri nomor 86 tahun 2017, sehingga secara aturan tidak ada yang terlanggar.
“ Pelaksanaan Musrenbang dengan menggabungkan dua kecamatan sekaligus seperti yang kita laksanakan hari ini tidak menyalahi aturan, karena telah diatur dalam Permendagri nomor 86/2017,” kata dia.
BACA JUGA:Ketersediaan Beras Cukup Namun Tidak Melimpah
Dijelaskannya, Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan musrenbang pekon untuk penyusunan RKP Pekon.
“ Sehingga sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara pekon dan kabupaten dapat terjalin dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Selanjutnya, melalui kegiatan ini kita mendengarkan dan dan membahas secara simultan usulan prioritas dari kecamatan.
Usulan merupakan aspirasi yang mewakili kebutuhan dari seluruh warga kecamatan, bukan parsial dari satu atau dua pekon semata.
BACA JUGA:Soal Longsor di KRL, DLH Lampung Barat akan Berkoordinasi ke Bappenas
“ Untuk itu, kepada camat agar dapat melakukan filterisasi terhadap usulan yang masuk dan kepada perangkat daerah, secara cepat diharapkan dapat langsung memberikan tanggapan terhadap usulan dimaksud,” terangnya.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah dari tahun ketahun semakin berat, hal ini termasuk kemampuan daerah dalam pendanaan pembangunan di seluruh kecamatan yang meliputi berbagai bidang pembangunan.
“ Karena itu, kami meminta kepada para camat agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan keterbatasan fiskal daerah yang secara langsung menyebabkan pembangunan di kecamatan tidak dapat dilaksanakan secara serentak, namun akan terus diupayakan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ditambahkannya, RKPD tahun 2025 dengan tema “pemantapan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas infrastruktur” adalah tahun keempat dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: