PNS Tidak akan Dapat THR 2024 Apabila Melakukan Ini, Berikut Penjelasan Kemenkeu

PNS Tidak akan Dapat THR 2024 Apabila Melakukan Ini, Berikut Penjelasan Kemenkeu

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 segera dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai aturan, pada H-10 menjelang Idul Fitri. 

Meski begitu, Kemenkeu menegaskan bahwa PNS yang melanggar peraturan tidak akan menerima THR 2024.

Hal itu sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023. PP tersebut menetapkan bahwa ASN, termasuk PNS, berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar mereka dalam pengabdian kepada negara.

Penyaluran THR ini diperkirakan akan dilakukan pada 30-31 Maret 2024, menjelang Idul Fitri pada 9-10 April 2024.

BACA JUGA:PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

Besaran THR meliputi:

1. gaji pokok.

2. tunjangan keluarga.

3. tunjangan pangan.

4. tunjangan jabatan/umum.

5. tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Prosedur Penting untuk Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Pelamar

Namun, PNS yang terbukti melanggar aturan PP No. 15 Tahun 2023 saat penyaluran THR tidak dapat menerima tunjangan hari raya dari Kemenkeu.

Adapun diantaranya seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau diberi tugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: