Temukan Pelanggaran, Bawaslu Pesisir Barat Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Temukan Pelanggaran, Bawaslu Pesisir Barat Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Pelanggaran ditemukan pada pemungutan suara di TPS 01 Pekon Tanjung Rejo Pesisir Barat--

“Karena itu, dengan adanya temuan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama, maka di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat itu direkomendasikan PSU untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan PSU itu paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya rekomendasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan bahwa, pihaknya juga telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Pesbar tersebut. 

BACA JUGA:Sehari Pasca Pemungutan Suara, PPK Mulai Terima Pergeseran Kotak Suara dari PPS

BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Pemerihan Hancur Tertimpa Pohon Tumbang

Sehingga sesuai rekomendasi itu tentu akan dilakukan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Saat ini juga mengenai hal tersebut masih dilakukan pembahasan di KPU Pesbar.

“Masih kita bahas, KPU Pesbar akan melaksanakan sesuai yang direkomendasikan Bawaslu Pesbar tersebut. Sedangkan, terkait pelaksanaan PSU di TPS 01 Tanjung Rejo itu kemungkinan akan dilaksanakan Sabtu, 17 Februari 2024,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: