14 Februari 2024 Ditetapkan Hari Libur Nasional, ASN Pesbar Diminta Jaga Netralitas

14 Februari 2024 Ditetapkan Hari Libur Nasional, ASN Pesbar Diminta Jaga Netralitas

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menindaklanjuti mengenai ada Keputusan Presiden (Keppres) No.10/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dengan telah ada Keppres tentang hari pemungutan suara Pemilu sebagai hari libur nasional Rabu, 14 Februari 2024 itu sudah ditindaklanjuti oleh pemkab setempat, sehingga diharapkan semua masyarakat di kabupaten setempat yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 itu agar dapat menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.

“14 Februari 2024, merupakan acara nasional dan hajat Internasional, tentu Pemkab Pesbar berharap dengan adanya libur nasional pada pelaksanaan pemilu itu, angka partisipasi masyarakat di Pesbar yang menyalurkan hak suaranya di TPS bisa lebih meningkat kembali,” katanya.

Dijelaskannya, semua pemilih yang telah memiliki hak suara di Pesbar ini jangan sampai tidak menyalurkan hak pilihnnya, karena itu juga jelas sangat penting dan merupakan kewajiban masyarakat untuk memilih calon pemimpin. Karena itu diharapkan agar menjadi perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Pesbar ini, sehingga kedepan angka partisipasi masyarakat dapat lebih maksimal lagi dari Pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik

“Karena itu, dengan adanya Keppres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024,” jelasnya.

Dijelaskannya, penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 disetiap TPS itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Pesbar juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Begara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk dapat menjaga netralitasnya.

“Kita minta semua ASN di Pesbar ini untuk tetap mematuhi netralitasnya, serta mengingatkan masyarakat, maupun semua pihak terkait untuk dapat mencarikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS jika ditemukan ada kendala atau hal lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: