Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik

Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik.

Adapun kegiatan yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 th, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur (Lamtim ) yang terjadi hari Sabtu 2 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik tersebut .

Dimana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Polda Lampung Andalkan Brimob Hadapi Krisis Kemanusiaan Selama Pemilu

Umi menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian:

pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

"Adapun Pelapor/Korban: Christine Bunga Elora, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Desa Toto harjo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur," Kata Umi, Kamis 8 Februari 2024.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Lamtim dan hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, Saksi-saksi dan Barang Bukti yang disita.

BACA JUGA:Gubernur Tegaskan ASN Harus Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024

Diantaranya satu buah flasdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan satu lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

Mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim.

"Dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: