Beraksi di Lampung Barat, Komplotan Pelaku Hipnotis Berhasil Ditangkap

Beraksi di Lampung Barat, Komplotan Pelaku Hipnotis Berhasil Ditangkap

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Blokade Jebol, Kawanan Gajah Rusak Tanaman Padi Milik Warga Suka Marga

BACA JUGA:Minggu, Bawaslu Pesisir Barat Gelar TOT Saksi

Hingga pada dini hari Sabtu (3 Februari 2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.

Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

BACA JUGA:Menurut Ustadz Adi Hidayat, Lakukan Cara Ini Agar Dicintai Allah SWT

BACA JUGA:Jelang Jokowi Lengser, Anggaran Bansos 2024 Jauh Lebih Besar

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Jagat maya dihebohkan dengan aksi hypnotist atau hipnotis, yang terjadi di wilayah Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: