Jumat Curhat, Upaya Polres Lampung Barat Pelihara Kamtibmas yang Kondusif
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kegiatan Jumat Curhat yang aktif dijalankan secara maraton oleh jajaran Polres Lampung Barat menjadi salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.
Seperti yang dilaksanakan sejumlah satuan di jajaran Polres Lambar di Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat pada Jum’at 2 Februari 2024.
Momentum silaturahmi kali ini dihadiri Wakapolres Lambar Kompol Zaini Dahlan S.H,M.H, Kasat Binmas AKP Abu Bakar, Kasat Lantas, Iptu David Pulner, S.H, M.M, Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Joni Apriwansyah, S.H, Ipda A. Robben, Ipda Andri, Pj Peratin dan jajaran aparatur pekon serta masyarakat.
Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Wakapolres Lambar Kompol Zaini Dahlan mengatakan, program Jumat Curhat yang aktif dijalankan Polres Lambar dan jajaran adalah salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.
BACA JUGA:POCO X6 Pro: HP Monster di Kelas Mid Range, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat Tunggu PMK
“Silaturahmi adalah bagian dari sambang kamtibmas dengan masyarakat. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dan harapan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya komunikasi dalam kegiatan Jumat Curhat akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dan organisasi kemasyarakatan serta mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lambar.
“Polri tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan dari masyarakat, sehingga melalui kegiatan jum’at curhat ini diharapkan terjalin sinergitas dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,"pungkasnya seraya berpesan kepada masyarakat agar di tahun politik ini jangan sampai ada perpecahan karena perbedaan pilihan.
Sementara dalam arahannya Kasat Lantas Polres Lambar lptu David Pulner memaparkan sejumlah program pelayanan diantaranya pembuatan SIM, Pembayaran Pajak kendaraan serta mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong guna menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Sebab, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan.
"Kami menghimbau kepada para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan SUara bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain, Gunakanlah knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan," pesannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: