Perubahan Perda RTRW, Dinas PUPR Siapkan Kajian Materi Teknis

Perubahan Perda RTRW, Dinas PUPR Siapkan Kajian Materi Teknis

Ilustrasi Perda-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tahun 2024 ini akan melaksanakan kajian materi teknis terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten setempat.

Kabid Tata Ruang PUPR Pesbar, Ikrom., mendampingi Plt. Kadis PUPR Tanwir, S.E., mengaku sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah menyiapkan perubahan Perda tentang RTRW itu.

“ Peninjauan kembali Perda RTRW itu sudah kita laksanakan di tahun 2022 lalu, dan hasilnya harus dilakukan perubahan karena banyak bagian Perda itu yang harus di rubah,” kata dia.

Dijelaskannya, perubahan Perda RTRW itu belum dapat dipastikan itemnya apa saja, karena harus melalui kajian materi teknis yang akan melibatkan masyarakat secara langsung untuk mendengarkan masukan yang disampaikan.

BACA JUGA:Pelantikan KPPS di Way Tenong Berlangsung Lancar di Balai Pekon Masing-Masing

BACA JUGA:Momen Kunjungan Mendag, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

“ Nanti akan kita laksanakan Focus Group Discusion (FGD) dalam kajian materi teknis itu, dengan melibatkan lapisan masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait Perda RTRW itu,” jelasnya.

Menurutnya, dasar perubahan Perda RTRW itu adalah berubahnya Perda RTRW milik Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga Pemkab Pesbar harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43/2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.

“ Dalam peraturan Pemerintah tersebut pemerintah kabupaten/kota harus melakukan perubahan pada Perda RTRW satu tahun setelah pengesahan perda RTRW yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan undang-undang No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Perda RTRW yang ada harus dikaji setiap lima tahun, dan berdasarkan peninjauan kembali Perda RTRW yang ada sekarang harus berubah.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Jadwalkan Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Mendag Zulkifli Hasan, 40 UMKM Turut Ramaikan Bazar

“ Perubahan harus kita lakukan karena banyak yang tidak sesuai antara Perda RTRW yang ada sekarang dengan Perda RTRW milik Pemprov Lampung dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan turunannya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: