Kecewa Dikhianati, Suami Wanita yang Digerebek Bersama Anggota DPRD Lambar Pastikan Tak Ada Kata Damai
Ilustrasi-freepik.com-
BACA JUGA:Perbaiki RTLH, Dinas PRKP Pesisir Barat Kembali Laksanakan Program BRS
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya kedua terlapor telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.
Pemulangan tersebut berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: