Kecewa Dikhianati, Suami Wanita yang Digerebek Bersama Anggota DPRD Lambar Pastikan Tak Ada Kata Damai

Kecewa Dikhianati, Suami Wanita yang Digerebek Bersama Anggota DPRD Lambar Pastikan Tak Ada Kata Damai

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Perbaiki RTLH, Dinas PRKP Pesisir Barat Kembali Laksanakan Program BRS

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya kedua terlapor telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024. 

Pemulangan tersebut berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. 

Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: