Dengan Syarat Tertentu, KPU Pesisir Barat Buka Layanan Pindah Memilih Hingga H-7

Dengan Syarat Tertentu, KPU Pesisir Barat Buka Layanan Pindah Memilih Hingga H-7

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Senin, 15 Januari 2024 lalu, telah mengakhiri layanan bagi pemilih untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024

Meski begitu, untuk layanan pindah memilih itu tetap masih dibuka oleh KPU Pesbar, dengan syarat tertentu.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan bahwa, untuk layanan pindah memilih sebelumnya memang telah berakhir pada 15 Januari 2024 lalu, tetapi KPU masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang hendak pindah memilih dengan batas waktu sampai dengan H-7 pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 mendatang atau dengan batas waktu hingga 7 Februari 2024.

“Namun, bagi pemilih yang hendak mengurus pindah memilih hingga H-7 itu dengan catatan memiliki kategori atau persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:Bahas Soal Tambang Pasir Laut di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan Gelar Musyawarah Bersama

Dijelaskannya, adapun persyaratan tertentu bagi masyarakat pemilih yang hendak mengurus pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan batas waktu hingga H-7 Pemilu 2024 tersebut antara lain menjalani rawat inap di rumah sakit, Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, bertugas ditempat lain saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, tertimpa musibah bencana, serta menjadi tahanan di Rutan/Lapas.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS saat hari pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti agar dapat mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya,” jelasnya.

Masih kata dia, jika nanti ada masyarakat yang mengurus pindah memilih di luar dari persyaratan tertentu, jelas itu tidak bisa dilayani. 

Artinya, harus sesuai dengan kategori yang ada sampai dengan batas waktu hingga H-7 hari pencoblosan. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Realisasi Capaian Peserta KB Baru di Lampung Barat Hanya 64.76 Persen

Sementara itu, untuk jumlah pemilih yang telah mengurus pindah memilih pada hari terakhir hingga 15 Januari 2024 lalu itu tercatat sebanyak 765 pemilih yang pindah memilih masuk, dan 348 pemilih yang pindah memilih keluar.

“Sedangkan, untuk pemilih yang mengurus pindah memilih hingga H-7 hari pencoblosan tersebut sampai dengan hari ketiga ini belum ada yang masuk untuk mengurus pindah memilih kategori tertentu itu,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: