Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD Hingga Banner KPU Dicopot Pol-PP dan Bawaslu

Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD Hingga Banner KPU Dicopot Pol-PP dan Bawaslu

Pencopotan APK yang terpasang di jalur hijau--

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Bagikan Kisah Inspiratif Pertemuan Dirinya dengan Tukang Sapu Jalan

Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. 

Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. 

BACA JUGA:Lakukan Pengecekan Secara Online Bantuan KIS PBI JK 2024

Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: