Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD Hingga Banner KPU Dicopot Pol-PP dan Bawaslu

Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD Hingga Banner KPU Dicopot Pol-PP dan Bawaslu

Pencopotan APK yang terpasang di jalur hijau--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terpasang di jalur hijau ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), milik Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Lampung Barat dicopot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Rabu 17 Januari 2024.

APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), serta telah ditetapkan sebagai area dilarang untuk dipasang APK khususnya pada jalur hijau, dalam hal ini pohon penghijauan mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga depan Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kecamatan Balik Bukit.

Selain APK, juga dicopot dua  banner milik KPU, Alfamart dan juga bertulis manasik haji.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengatakan, pihaknya bersama dengan Bawaslu melakukan pencopotan di seluruh jalur hijau.

BACA JUGA:Tinjau Irigasi Ambrol di Sukau, Pj Bupati Lambar Perintahkan Upayakan Penanganan Kedaruratan

Dijelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan dengan mengerahkan personel dari Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan serta petugas dari Bawaslu Lampung Barat tersebut didapatkan sebanyak 253 APK milik Parpol/Caleg, kemudian ada 127 milik calon DPD, dua buah banner Manasik Haji, delapan Banner milik Alfamart dan dua Banner milik KPU.

"Jumlah itu milik 12 Parpol, 10 Calon DPD, kemudian banner sosialisasi dan promosi bertulis Manasik Haji, Alfamart dan KPU," ungkap Tamrin.

APK dan Banner tersebut, kata dia, saat ini diamankan di kantor Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan setempat. 

Bagi pemilik yang ingin mengambil dan ingin kembali memasang dipersilahkan untuk mengambil.

BACA JUGA:Kapolsek Baru Sumber Jaya Sambangi Kecamatan Gedung Surian dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

"Namun dengan catatan, pemasangan diluar jalur hijau, ketika dipasang di jalur hijau tentu akan kami tindak kembali berupa pencopotan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan untuk melakukan penindakan  berupa pencopotan.

"Kami sudah koordinasi dengan Satpol-PP juga, sehingga dalam penindakannya bisa dilakukan bersama-sama, karena memang jalur hijau merupakan area yang dilarang untuk dipasang APK," kata dia.

Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memasang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti  rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya, seperti puskesmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: