4 ASN di Lampung Barat Terbukti Melanggar Aturan, 2 Orang Sudah Disanksi

4 ASN di Lampung Barat Terbukti Melanggar Aturan, 2 Orang Sudah Disanksi

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selama tahun 2023, terdapat empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat yang terbukti melanggar aturan.

“Sebenarnya ada empat orang, namun yang telah dijatuhi sanksi baru dua orang, sedangkan dua orang lagi masih dalam proses untuk penjatuhan sanksi,” ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami, Senin 15 Januari 2024 

Menurut dia, empat pegawai yang melanggar aturan tersebut rinciannya dua orang bekerja di kantor kecamatan dan dua orang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat. 

“Dua orang yang bekerja di kantor kecamatan itu rinciannya satu orang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis,” kata dia.

BACA JUGA:Lapor Pak! Ada Oknum Diduga Lakukan Pungli Retribusi Pajak PTJU

Sedangkan dua orang yang bekerja di OPD melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

“Untuk dua ASN yang bekerja di OPD tersebut saat ini masih dalam proses untuk penjatuhan sanksi,” tegas dia.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

“Kita berharap mudah mudahan kedepan tidak ada lagi PNS di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” pungkas Ahmad Hikami. 

BACA JUGA:Forum PENA Hadir Awasi Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat enam PNS di Kabupaten Lampung Barat dijatuhi hukuman disiplin.  

Enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: