Pemkab Lampung Barat Terima Dana Hibah BMN Senilai Rp21 Miliar
--
Sekadar diketahui, serah terima BMN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 195/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 atas nama Kementerian PUPR dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3-6269 tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: