Masyarakat Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 15 Januari 2024

Masyarakat Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 15 Januari 2024

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tepat 15 Januari 2024 mendatang menjadi batas akhir bagi masyarakat yang ingin mengajukan atau mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang. 

Karenanya masyarakat khususnya yang memiliki hak suara diimbau untuk memanfaatkan sebelum batas waktu tersebut untuk mengurus pindah memilih baik pemilih keluar maupun pemilih masuk.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, untuk masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat Inap atau mendampingi pasien rawat Inap, tertimpa bencana.

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja diluar Negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah Domisili.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Lambar, Polisi Tunggu Laporan Suami

Sejauh ini, kata Okto, jumlah pemilih masuk sebanyak 498 pemilih terdiri dari 256 laki-laki dan 242 perempuan tersebar di 227 TPS,  kemudian untuk pemilih keluar berjumlah  227 laki-laki dan 236 perempuan atau berjumlah 243 tersebar di 272 TPS.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak pindah memilih, untuk segera mengurus sebelum batas waktu yang ditetapkan," ungkap Okto, Rabu 3 Januari 2024.

Terusnya, untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain.

Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.

BACA JUGA:Libatkan 100 Orang, Surat Suara Pemilu di Lampung Barat Mulai Dilakukan Pelipatan

Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: