Rekrutmen Pengawas untuk 982 TPS di Lampung Barat Dimulai

Rekrutmen Pengawas untuk 982 TPS di Lampung Barat Dimulai

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, mulai membuka  pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di 982 TPS yang ada di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

Untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., bersama  komisioner Bawaslu lainnya melaksanakan monitoring di sejumlah kecamatan.

Hasilnya,  tahapan pendaftaran calon PTPS berjalan dengan lancar tanpa kendala, selain itu tampak antusias masyarakat cukup tinggi untuk, ikut berpartisipasi menjadi pengawas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) di TPS.

”Hari ini kami melakukan monitoring ke kecamatan-kecamatan, diantaranya kecamatan Sukau, Balik Bukit dan Batu Brak, selain untuk penguatan organisasi di tingkat kecamatan dan pekon, kami juga melakukan monitoring perihal pelaksanaan rekrutmen PTPS,” ungkap Novri Jonestama, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Segini Besar Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

Untuk memenuhi kebutuhan TPS yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Artinya Bawaslu Lampung Barat akan memiliki PTPS sejumlah 982 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 136 Kelurahan/Pekon.

”Untuk waktu pendaftaran dimulai dari 2-6 Januari 2024 dan dibuka untuk umum tanpa di pungut biaya pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh Petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” kata dia.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Lampung Barat Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,092 Triliun

Terusnya, menurut pasal 90 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Dijelaskan, untuk persyaratan bagi pendaftar berkas dan ketentuan lainnya, calon pendaftar bisa langsung cek di website resmi Bawaslu Lampung Barat atau bisa cek di instagram @bawaslu.lambar, semua persyaratan dan ketentuan lainnya lengkap tertera. 

"Kami berharap proses rekrutmen pengawas TPS di Lampung Barat bisa berjalan lancar agar terciptanya Pemilu yang sukses pada 2024 mendatang. Sehingga Pemilu bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: