Jabatan Gubernur Lampung Dipastikan Berlanjut Hingga 2024

Jabatan Gubernur Lampung Dipastikan Berlanjut Hingga 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat yang menyatakan pengisian penjabat kepala daerah mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota lanjut hingga akhir massa jabatannya 2024.

Adapun penegasan Mendagri tersebut sekaligus menyikapi putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Adapunsoal gugatan sejumlah kepala daerah yang dipangkas masa jabatannya hingga 31 Desember 2023.

Seperti halnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sesuai surat Mendagri ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan kabupaten serta Kota nomor : 100.2.1 3/7543/SJ.

BACA JUGA:Kadisnaker Lampung Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Kata Sekdaprov Lampung

Lampiran sifat penting. Dalam hal pelaksanaan putusan MK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 28 Desember 2023 disebutkan berkenan dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1. 3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal usul nama calon Pj Gubernur Nomor, 100.2.1 3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023 hal usul Pj Bupati dan Walikota, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Berdasarkan amar putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, pada intinya memberikan norma baru atau ketentuan pasal 201 ayat 5 yaitu, menyatakan pasal 201 pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang semuanya berbunyi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, menjadi berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dab wakil walikota hasil pemilihan 2018 dan pelantikan tahun 2019 memegang jabatan sampai 5 tahun.

"Selanjutnya terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak 2024 mendatang," jelas Mendagri dalam surat tersebut.

Selanjutnya Sehubungan dengan putusan MK diatas maka pengisian Pj Kepala daerah dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir dimasing-masing daerah.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

Terkecuali tidak melewati satu bulan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: