Pendaftar KPPS Pekon Sukajadi Membludak

Pendaftar KPPS Pekon Sukajadi Membludak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dalam menyeleksi pengangkatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 rencananya akan melakukan tes wawancara dalam rangka memastikan kelayakan para calon.

Hal itu dikarenakan pada pendaftaran KPPS yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 20 Desember ini, jumlah pendaftar melebihi dari kuota yang tersedia. 

"Semua masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi pengurus KPPS tentunya melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, artinya secara administrasi semuanya telah memenuhi kriteria," terang salah satu anggota PPS Pekon Sukajadi, mendampingi Ketua PPS M.Zenuddin.

Namun karena pendaftaran lebih banyak daripada kuota yang diterima maka akan dilakukan tes tertulis jika nantinya tidak ada yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Camat Gedung Surian Manfaatkan Waktu Senggang untuk Blusukan Pantau Kegiatan Pekon

"Kami merasa bersyukur tingginya minat warga dalam rekrutmen KPPS ini," ungkap dia.

Disebutkannya hingga tanggal 17 Desember jumlah pendaftar KPPS sebanyak 26 orang sementara pada pemilu mendatang akan ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) dan setiap TPS beranggotakan 7 petugas KPPS dan 2 linmas pekon.

Lanjutnya dalam rekrutmen KPPS ada beberapa syarat harus dilengkapi sesuai dengan Perpu KPU seperti administrasi, dan ketentuan lain setia kepada negara, memiliki sikap integritas yang tinggi dan netral tidak masuk dalam keanggotaan partai politik (Parpol) dan lainnya. 

Hanya saja untuk KPPS bisa diisi petugas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan warga setempat.

BACA JUGA:Forkopimda Lampung Barat Gelar Rapat Persiapan Nataru

Pada kesempatan itu pihaknya mengharapkan dan menghimbau untuk pemilu mendatang antara semua pihak saling mendukung sehingga terciptanya pemilu yang jujur adil dan damai.

Dia juga menyinggung dalam pendaftaran KPPS pihak panitia penyelenggara tidak melakukan pungutan biaya sepeserpun hanya saja adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas dimana dalam surat tersebut diberikan biaya sebesar Rp75.000 dan itu dibayarkan langsung ke instansi yang menangani.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: