Terkait LPJ Bantuan Keuangan, Bakesbangpol Lampung Barat Deadline Parpol Hingga 27 Desember 2023

Terkait LPJ Bantuan Keuangan, Bakesbangpol Lampung Barat Deadline Parpol Hingga 27 Desember 2023

Ilustrasi Bantuan Keuangan Parpol--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada 10 pengurus Partai Politik (Parpol) yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2023 agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol paling lambat Rabu 27 Desember 2023.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada 10 Parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun ini. Pada saat rapat Tim Peneliti Banpol yang juga dihadiri pengurus Parpol, kita juga telah menekankan kepada mereka agar segera menyampaikan laporan tersebut paling lambat kita tunggu tanggal 27 Desember 2023,” tegas Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Selasa 19 Desember 2023.

Dijelaskannya, di dalam surat dengan nomor:200/1086/IV.03/2023 itu diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2023.

LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

BACA JUGA:Berikut Pesan Camat Gedung Surian Saat Pembekalan Linmas Persiapan Pemilu

Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat. 

“Jadi kita tunggu paling lambat tanggal 27 Desember,” tegas dia.

Lanjut Burlianto, apabila penyampaian LPJ yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan berdampak pada dana bantuan keuangan tahun 2024 tidak dapat dicairkan.

“Semakin cepat disampaikan maka semakin baik,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: