Anggaran DAK Pesisir Barat 2024 Turun

Anggaran DAK Pesisir Barat 2024 Turun

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat penerimaan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2024 mendatang, mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2023. Terutama pada penerimaan DAK Fisik.

Kabid Anggaran Zayendra., mendampingi Plt. Kepala BPKAD Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan tahun depan penerimaan Anggaran DAK untuk Kabupaten Pesbar mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023, dan hanya DAK fisik reguler dan DAK non fisik yang tersedia seperti tahun ini.

“Tahun depan anggaran DAK Fisik tinggal sebesar Rp24.788.550.000 turun jika dibandingkan dengan tahun ini sebesar Rp34.671.829.000. Begitu juga dengan DAK non fisik turun menjadi Rp85.954.589.000 dari jumlah tahun ini sebesar Rp86.321.133.000,” kata dia.

Dijelaskannya, anggaran DAK fisik reguler tahun ini terbagi dalam sejumlah bidang kegiatan seperti DAK fisik reguler PAUD, SD dan SMP, bidang jalan, bidang kesehatan-KB-penguatan penurunan stunting Bidang kesehatan-penguatan sistem kesehatan.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Terima CSR Puluhan Tapping Box

“Tahun ini DAK fisik reguler yang mengalami penurunan signifikan yakni bidang jalan dimana tahun ini hanya Rp9.087.669.000 dari jumlah tahun ini yang kita terima sebesar Rp22.339.023, tapi ada juga yang naik seperti untuk percepatan penurunan stunting, namun sebagian besar turun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk DAK non fisik terbagi dalam sejumlah bidang kegiatan seperti BOS reguler dan kinerja, BOP reguler dan kinerja, BOP pendidikan kesetaraan reguler dan kesetaraan TPG PNSD, TKG PNSD, BOK Kabupaten/kota BOK Puskesmas.

“Ada juga BOKKB, Dana pelayanan perlindungan anak dan perempuan, dana fasilitasi penanaman modal. Setiap bidang kegiatan itu telah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Sementara itu, ada juga sejumlah bidang yang hilang, tapi ada juga yang mengalami pergantian nama, namun kegiatan dan penempatan OPD-nya masih sama.

BACA JUGA:Wow! Puluhan ASN di Lampung Barat Mutasi Keluar Daerah

“Anggaran DAK ini kita terima berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan presiden nomor 76 tahun 2023 tentang rincian APBN tahun 2024,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: