Pj Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang Diperpanjang, Ini Pesan Gubernur Arinal

Pj Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang Diperpanjang, Ini Pesan Gubernur Arinal

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat (Lambar) dan Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023.

Acara penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Kratun,lantai III Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin 18 Desember 2023.

Adapun Pj yang melakukan perpanjangan masa jabatan yakni Pj bupati Lampung Barat, Nukman dan Pj bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.

Dalam sambutannya Gubernur Arinal berpesan kepada para Pj untuk terus bekerja dan bersaing secara positif dalam pembangunan kabupaten masing-masing.

BACA JUGA:Gedung Banyak Rusak, Pihak SMPN 3 Way Tenong Ajukan Usulan Renovasi

"Bekerja bersaing positif untuk berprestasi. Saya ingin kedepan kita melakukan usaha bersaing positif demi kemajuan di kabupaten/ kota. Jadi gali potensi masing-masing kabupaten/kota," kata Arinal.

Lanjutnya, bukan segala sesuatu bergantung pada provinsi namun potensi harus terus digali masing-masing daerah .

"Makna dari otonomi daerah itu tolong di pahami," imbuhnya.

Arinal mengatakan, objek pembangunan ada di kabupaten masing-masing.

BACA JUGA:Rekrutmen KPPS Puralaksana Berjalan Lancar

Provinsi adalah koordinator besar kecil bagaimana tatakelola pemerintahan masing-masing kabupaten/kota.

Arinal menyatakan secara khusus jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Barat tetap dijabat sekertaris Daerah Nukman.

"Maka secara khusus Jabatan Sekertaris Daerah kabupaten Lampung Barat tetap dijabat Sekertaris Daerah sesuai dengan per undangan-undangan,"

"Selamat kepada Nukman sebagai PJ Bupati Lampung Barat dan saudara Qudratul Ikhwan PJ Bupati Tulang Bawang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: