Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

--

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal 17 tahun.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Dapat Dukungan dari Komunitas Seni Budaya Lampung

- SIM C1 minimal 18 tahun.

- SIM C2 minimal 19 tahun.

- SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.

- SIM B2 minimal 21 tahun.

- SIM B1 Umum minimal 22 tahun.

- SIM B2 Umum minimal 23 tahun.

BACA JUGA:Pro Palestina! Taylor Swift dan Selena Gomez Ikut Galang Dana untuk Warga Gaza

Persyaratan Administrasi:

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

BACA JUGA:Bapanas Memprediksi Harga Pangan akan Terus Mengalami Kenaikan Menjelang Nataru

- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: