Dana Hibah Rp14,553 Miliar Untuk Pilkada di Lampung Barat Cair

Dana Hibah Rp14,553 Miliar Untuk Pilkada di Lampung Barat Cair

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat telah menyalurkan dana hibah untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%)

“Dana untuk pelaksanaan pilkada tahap I sudah cair,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (11 Desember 2023)

Ia mengungkapkan, sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp22.402.606.928 rinciannya tahap I dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp8.961.042.771,- dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD, serta tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu sebesar Rp13.980.866.500 dan pencairannya dilakukan dua tahap yaitu tahap I dengan persentase 40% dari nilai NPHD Rp5.592.346.600 dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD serta tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Libur Sekolah di Lampung Barat

“Jadi untuk tahap I sudah cair tahun ini sedangkan tahap II akan dianggarkan pada tahun 2024 mendatang,” kata dia.

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%), rinciannya tahap I  untuk KPU sebesar Rp8.961.042.771 dan untuk Bawaslu  Rp5.592.346.600. 

Adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: