Camat Krui Selatan Minta Pekon Susun Rencana Dana Desa Tahun 2024
Ilustrasi Dana Desa--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah selesai melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) anggaran dana desa tahap II tahun 2023.
Dari hasil monev itu, seluruh kegiatan sudah terealisasi dengan baik dan maksimal.
Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, mengatakan, monev anggaran dana desa tahun 2023 di Kecamatan setempat baru menuntaskan monev tahap II.
Hingga kini, seluruh Pekon se-kecamatan Krui Selatan baru menuntaskan pencairan anggaran dana desa tahap III tahun 2023.
BACA JUGA:Tingkatkan Tupoksi Aparatur Pekon, Pekon Sukanegara Gelar Pelatihan
“Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap III di semua Pekon itu sudah direalisasikan, dengan total keseluruhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa sebanyak 200 KPM,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil monev dana desa tahap II itu semua pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa disetiap Pekon tidak ada kendala.
Artinya seluruh kegiatan berlangsung lancar.
Sementara itu, dalam menghadapi tahun anggaran 2024 mendatang.
BACA JUGA:Elis Haryati Memulai Debut Sebagai Ketua PKK Pekon Sukananti
Pihaknya berharap agar seluruh Pekon segera menyusun perencanaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024.
“Bagi Pekon yang belum menyusun perencanaan penggunaan anggaran dana desa di tahun 2024 mendatang itu diharapkan untuk segera menyusunnya, dan harus dapat disesuaikan dengan program prioritas yang ditetapkan,” jelasnya.
Masih kata dia, beberapa program prioritas yang harus disesuaikan tersebut antara lain difokuskan untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional yakni kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi di tingkat Pekon (desa) dan sinergi dalam penggunaan anggaran dana desa.
Sedangkan di tahun anggaran 2024 mendatang itu terdapat tujuh isu prioritas, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, serta Intervensi percepatan eliminasi TBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: