Wakapolres Pesisir Barat Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
Ilustrasi Netralitas Polri Pemilu 2024--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Seluruh personil Polres Pesisir Barat (Pesbar) harus benar-benar komitmen dan dituntut menjaga netralitasnya sebagai anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Mengingat, Polri berkomitmen selalu bersikap netral, tidak berpihak dan tidak terlibat politik praktis.
Wakapolres Pesbar, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H, S.Ik,, M.I.P., mendampingi Kapolres setempat, AKBP Alsyahendra, S.Ik., M.H., menegaskan, seluruh anggota atau personil Polres Pesbar dituntut untuk netral.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : 2407/X/2023, tentang netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Membanggakan, Puskesmas Kenali Raih Penghargaan Terbaik 1 atas Capaian Kinerja
“Hal itu harus benar-benar menjadi perhatian bagi semua personil Polres Pesbar ini, jangan sampai nanti ditemukan ada jajaran anggota yang tidak netral,” tegasnya.
Dijelaskannya, seperti di ketahui bersama bahwa Polres Pesbar tergolong baru yang diresmikan pada Februari 2023 lalu, dan kini langsung dihadapkan dengan Pemilu 2024, artinya pengamanan krusial.
Karena itu, Polres Pesbar memiliki tugas yang sangat penting dalam menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sehingga selama pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman dan kondusif.
“Semua personil diharapkan dapat memahami teknis dalam pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan selama tahapan Pemilu 2024 itu, dengan tetap memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, selama tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini berlangsung aman dan tidak terjadi kendala.
Sehingga, semua jajaran Polres Pesbar juga harus tetap rutin memantau dan memonitoring diseluruh wilayah Kabupaten setempat.
Dengan begitu selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Pesbar ini tidak terjadi adanya kegaduhan ataupun lainnya yang berdampak pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam pelaksanaan Pemilu itu juga harus jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: