BI Resmi Tarik Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati, Ini Cara Penukarannya

BI Resmi Tarik Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati, Ini Cara Penukarannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah secara resmi menarik peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit, serta Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 dengan gambar bunga melati. 

Individu yang masih memiliki koin tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung mulai 1 Desember 2033. 

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, di Jakarta pada Jumat 1 Desember 2023.

Jadi terhitung tanggal berlaku penarikan uang rupiah logam itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

Erwin Haryono mengatakan penukaran dapat dilakukan di Bank Umum atau melalui aplikasi PINTAR dengan langkah-langkah yang tertera pada laman resmi Bank Indonesia.

Berikut cara yang dilakukan masyarakat untuk penukaran uang tersebut:

1. Sebelumnya jika akan melakukan penukaran terlebih dulu  melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id

2. Setelah ada aplikasi , bukan laman PINTAR, kemudian pilih atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.

BACA JUGA:Kembangkan Usahamu dengan Pinjaman Modal Lewat KUR BRI yang Kini Masih Terbuka

3. Kemudian pilih  provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran disekitar anda.

4. Lalu anda pilih tanggal penukaran yang tersedia.

5. Lalu isi juga data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email.

6. Selanjutnya anda tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: