Kembali Dipercaya, Buchori Lanjutkan Tugas Pembangunan Pekon Trimulyo

Kembali Dipercaya, Buchori Lanjutkan Tugas Pembangunan Pekon Trimulyo

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG CO.ID - Setelah  menyelesaikan masa jabatan sebagai peratin definitif Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat periode 2017-2023, Buchori, S.P., kembali dipercaya lanjutkan jabatan peratin dengan status Penjabat (Pj) selama satu tahun. 

Dan jabatan tersebut dikemukakan Jumat (1 Desember 2023) setelah dilakukan pelantikan serentak 60 Pj peratin di Lambar oleh Pj Bupati Drs Nukman, M.M., Buchori kembali ditunjuk sebagai Pj, karena sosok tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengukuhan yang juga dikemas dalam paripurna penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Perubahan 2023 tersebut dipimpin langsung Camat Tati Sulastri, S.Sos, M.M., juga dihadiri Uspika, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, jajaran LHP, dan Tokoh Masyarakat, serta organisasi pekon. 

Dalam sambutannya Tati Sulastri menjelaskan perbedaan peratin definitif dan Pj Peratin.

 BACA JUGA:Jaga Kebersihan Lingkungan Warga Pekon Srimenanti Gelar Jumat Bersih

Dengan dilantiknya Buchori sebagai Pj Peratin Trimulyo, pihaknya berharap semoga kegiatan ataupun program pemerintah pekon yang belum terselesaikan bisa diselesaikan dengan kepemimpinan lanjutan Buchori. 

Kemudian sehubungan setahun kedepan Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, ia diminta untuk bersama menjaga kondusifitas, kedamaian dan kerukunan antar warga.

Tati juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan  hak pilihnya dengan pergi ke TPS yang sudah ditentukan jangan sampai ada masyarakat yang tidak memilih atau golput

Pihaknya mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih anggota dewan atau presiden nantinya.

BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Bakal Dianggarkan dari Dana Desa?

Karena anggota dewan sebagai wakil rakyat mempunyai peran penting dalam pembangunan pekon khususnya Pekon Trimulyo. 

Sementara Buchori menegaskan momentum ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan kepadanya, sehingga apabila ada rencana program yang belum terlaksana, tertunda atau belum terselesaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pihak berarti bisa dilaksanakan di masa jabatan PJ peratin. 

Dijelaskan Buchori, Pj tidak menyusun RPJM seperti peratin definitif dan hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi skala prioritas pekon berdasarkan hasil musyawarah pekon saja.

Jadi kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat pekon salah satunya yang menjadi prioritas pekon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: