Presiden Jokowi Terbitkan UU Tentang Batas Usia Pensiun PPPK

Presiden Jokowi Terbitkan UU Tentang Batas Usia Pensiun PPPK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan terkait batas usia pensiun Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Adapun batas usia pensiun Aperatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang disetujui oleh Jokowi tidak melebihi 65 tahun.

Aturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang membahas ASN, termasuk PNS dan PPPK. 

Dalam UU tersebut, batas usia pensiun PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Golongan II dan III yang akan Diterima Bulan Desember

Untuk itu ini penjelasan penjelasan batas usia pensiun ASN baik PNS maupun PPPK berdasarkan Pasal 55 sebagai berikut:

1. Jabatan Manajerial.

- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama kemudian pimpinan tinggi madya serta pimpinan tinggi pratama.

- 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

BACA JUGA:Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Secara Door to Door ke Masyarakat

2. Jabatan Nonmanajerial.

- Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- 58 tahun untuk para pejabat pelaksana.

Jadi bisa disimpulkan untuk batas usia pensiun PPPK tertinggi mencapai 60 tahun bagi jabatan manajerial sebagaimana yang sudah disebutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: