Peserta Pemilu Kampanye di Medsos, Hanya Boleh Miliki 20 Akun Setiap Aplikasi
Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024--
BACA JUGA:Peluk Agama Islam, Putra Rafael Marbun Terima Zakat Asnaf
Setiap bahan kampanye Pemilu itu juga harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,- jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, dan/atau yang harganya tetap wajar.
“Untuk itu, dalam tahapan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, kita berharap agar semua peserta Pemilu dapat mengikuti aturan yang berlaku, serta tetap menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: