Berikut Besaran Gaji PNS Golongan II yang akan Diterima Bulan Desember dengan Masa Kerja 5 sampai 15 Tahun
--
- Selanjutnya 4-5 tahun: Rp2.464.700
- untuk masa kerja 6-7 tahun: Rp2.552.700
-masa kerja 8-9 tahun: Rp2.633.100
- masa kerja 10-11 tahun: Rp2.716.000
- masa kerja 12-13 tahun: Rp2.801.500
- masa kerja 14-15 tahun: Rp2.889.800.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahun 2023 Sudah Keluar, Cek Sekarang Juga!
Gaji tersebut mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah, menetapkan besaran gaji pokok PNS golongan II berdasarkan masa kerja.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: