Warga Pekon Marang Nantikan Tindak Lanjut Pemekaran Wilayah
Ilustrasi Pemekaran Pekon--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengharapkan rencana pemekaran wilayah di Pekon setempat salah satunya segera terwujud.
Karena pemekaran wilayah itu sudah sangat lama dinantikan warga.
Peratin Marang, Surdi, mengatakan, wacana pemekaran Pekon itu sudah cukup lama, bahkan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi berkas-berkas dokumen persyaratan, dan kelengkapan lainnya, bahkan hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab setempat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Semua berkas-berkas untuk pemekaran Pekon itu sudah diverifikasi, begitu juga dengan tahapan lainnya. Mudah-mudahan upaya pemekaran Pekon ini bisa terwujud,” katanya, Kamis (23 November 2023).
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Warga di Muara Tembulih Nyaris Ludes Terbakar
Masih kata dia, pihaknya berharap dengan adanya pemekaran Pekon itu kedepan bisa berdampak terhadap kemajuan wilayah, maupun kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu yang terpenting dilakukan pemekaran Pekon tersebut salah satunya agar lebih memudahkan kembali dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan juga sebagai pemerataan pembangunan.
Karena dengan dilakukan pemekaran Pekon menjadi tiga Pekon yang ada di wilayah ini jelas akan lebih berdampak terhadap kemajuan pembangunan.
“Mengingat saat ini dalam hal pembangunan infrastruktur di Pekon ini tentu masih dilakukan secara bertahap, terutama yang bersumber dari dana desa,” jelasnya.
BACA JUGA:Tidak Kuat Menanjak, Truk Molen Terguling di Tanjakan Jalan Sukau-Lombok
Sementara itu, Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pesbar, M. Ikhsan Haqiqi, S.Ip., mengatakan bahwa, mengenai rencana pemekaran Pekon seperti di Pekon Marang yang dimekarkan menjadi tiga pekon yakni Pekon Marang (induk), Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Munjak, itu hingga saat ini memang masih menunggu tindak lanjut kembali dari Pemprov Lampung, setelah sebelumnya semua dokumen persyaratan maupun verifikasi dan tahapan lainnya itu sudah dilaksanakan.
“Mengenai pemekaran Pekon itu kini masih di Provinsi, dan belum ada tindak lanjutnya dari Pemprov. Karena itu, Pemkab Pesbar menunggu tindak lanjut dari Provinsi,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: