Sengketa Proses Pemilu 2024 di Pesisir Barat, Permohonan Pemohon Ditolak
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar sidang putusan terkait sengketa proses Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini DPC Partai Gerindra Pesbar terhadap termohon yakni KPU Kabupaten Pesbar di kantor Gakkumdu Pesbar, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22 November 2023).
Dalam sidang putusan itu hadir Ketua Majelis Ajudikasi dalam hal ini Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., beserta Anggota Majelis yakni J.Wilyan Gulta dan Ayu Megasari.
Hadir juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar selaku termohon yang dihadiri oleh ketua KPU Pesbar Marlini, dan anggota Ramzi.
Serta pihak pemohon dalam hal ini DPC Partai Gerindra Pesbar yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Pesbar, Martin Sopian, beserta Sekretaris Suprin Mardani.
BACA JUGA:Jumlah Ormas-LSM Terdaftar di Bakesbangpol Lampung Barat Terus Bertambah
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Ajudikasi Abd.Kodrat, membacakan petikan putusan nomor register :001/PS.REG/18.13/XI/2023, bahwa Bawaslu Pesbar memeriksa dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, menjatuhkan putusan, yakni menimbang bahwa Bawaslu Kabupaten Pesbar telah mencatat dalam buku register penyelesaian sengketa proses Pemilu, permohonan pemohon atas nama Dr.Hi.Mirzalie, SS, S.H, M.Kn., (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesbar), dan Suprin Mardani (Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesbar).
Dalam hal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Pesbar nomor 177 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Pesbar dalam Pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023, terhadap KPU Kabupaten Pesbar sebagai termohon.
“Bawaslu Pesbar memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Sementara itu, Martin Sopian, saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang putusan tersebut mengatakan bahwa, kami tentu menghormati putusan ini karena ini merupakan produk hukum yang diatur dalam undang-undang ataupun peraturan lainnya.
BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Barat Gelar Gerakan Pangan Murah
Artinya, pada prinsipnya kami menghormati putusan hukum. Tetapi, sikap kami sebagai pemohon tentu keberatan apa yang diputuskan dalam sidang tersebut.
“Dalam fakta persidangan dalam aturan perundang-undang bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dipilih dan memilih. Kami berpatokan di UU No.7/2017, tapi hakim berpendapat lain. Kami apresiasi dengan sidang yang begitu cepat. Kita juga akan sampaikan laporan ke Bawaslu RI karena diberi jeda waktu satu hari untuk menyampaikan ke Bawaslu RI,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Pesbar Marlini, mengatakan bahwa tentu pihaknya juga menghormati semua apa yang diputuskan dalam persidangan tersebut.
Sedangkan, terkait dengan rencana pencetakan surat suara, karena memang informasinya dari pihak pemohon itu akan menyampaikan laporan ke Bawaslu RI, tentu nanti pihaknya juga akan koordinasi ke KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: