Jumlah Ormas-LSM Terdaftar di Bakesbangpol Lampung Barat Terus Bertambah

Jumlah Ormas-LSM Terdaftar di Bakesbangpol Lampung Barat Terus Bertambah

Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Lampung Barat Pangku Hazaroni--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mencatat pada tahun 2022 terdapat sebanyak 381 organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Nirlaba lainnya yang mendaftar di instansi tersebut. Bahkan, untuk tahun 2023 ini ada penambahan baru yang mendaftar.

“Jumlah Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol tahun 2021 sebanyak 362 dan tahun 2022 sebanyak 381. Kemudian untuk tahun ini ada penambahan dan datanya baru akan direkap di akhir tahun 2023,” ungkap Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Pangku Hazaroni mendampingi Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra.

Ia memaparkan sebanyak 381 Ormas, LSM dan Nirlaba lainnya itu tersebar di Kecamatan Lumbok Seminung 1, Kecamatan Sukau 13, Kecamatan Balik Bukit 232, Kecamatan Batu Brak 26, Kecamatan Belalau 18, Kecamatan Batu Ketulis 11, Kecamatan Sekincau 5, Kecamatan Way Tenong 25, dan Kecamatan Air Hitam 5. 

Selanjutnya, Kecamatan Sumberjaya 13, Kecamatan Gedung Surian 4, Kecamatan Kebun Tebu 17, Kecamatan Pagar Dewa 1, serta Kecamatan Suoh 5 dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh 5. 

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

“Sebanyak 381 tersebut rinciannya Ormas 207, OKP 18, Profesi 43, Paguyuban 50 serta LSM sebanyak 63 yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat,” ucapnya.

“Setiap tahun kita memberikan pembinaan kepada Ormas, LSM dan nirlaba lainnya yang telah terdaftar,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, adapun syarat penerbitan surat tanda lapor keberadaan Ormas/LSM antara lain yaitu pengajuan permohonan pendaftaran/penerbitan kepada Kepala Bakesbangpol, akta pendirian/akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disahkan notaris, surat Kemenkumham RI, program kerja organisasi, sumber pendanaan, serta susunan pengurus yang dilengkapi dengan biodata pengurus.

Lalu, surat keterangan domisili Sekretariat Ormas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa atau camat setempat, nomor wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi. 

BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur Siswa, MIN 2 Lambar Gelar Karya P5 dan P2RA

“Ormas dan LSM merupakan wadah bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan baik secara nasional, provinsi maupun tingkat kabupaten dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur,” kata dia.

Kata Pangku, Pemkab Lampung Barat sebagai pelaksana pembangunan di kabupaten mengharapkan peran serta masyarakat melalui wadah ormas dan LSM dalam rangka mensukseskan program pembangunan di kabupaten ini. 

“Dengan adanya data Ormas, OKP, organisasi profesi, organisasi paguyuban dan LSM yang akurat maka akan sangat membantu Pemkab Lampung Barat dalam rangka memberikan bimbingan dan dorongan agar keberadaan Ormas dan LSM dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pembangunan di Lampung Barat,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: