5 Parpol di Pesisir Barat Belum Sampaikan RKDK

5 Parpol di Pesisir Barat Belum Sampaikan RKDK

Ilustrasi Dana Kampanye--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hingga kini masih terdapat lima Parpol yang belum menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramzi, mengatakan bahwa, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 itu, untuk di Pesbar ini terdapat 12 parpol yang memiliki calon legislatif (caleg) sedangkan enam parpol lainnya tidak memiliki caleg di Pesbar. 

Meski begitu, bagi parpol yang tidak memiliki caleg itu tetap harus menyampaikan RKDK.

“Untuk 12 parpol peserta Pemilu di Pesbar yang memiliki caleg itu semuanya sudah menyampaikan RKDK. Sedangkan parpol yang tidak memiliki caleg itu baru ada satu parpol yakni partai Garuda yang sudah menyampaikan RKDK,” katanya.

BACA JUGA:14 Peserta PPPK Pesisir Barat Tidak Hadir Seleksi Kompetensi

Sedangkan, lanjutnya, lima parpol yang belum menyampaikan RKDK tersebut yakni partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai dan partai Ummat. 

Karena itu, bagi parpol yang belum menyampaikan RKDK ke KPU Pesbar ini diharapkan untuk segera menyampaikan ke KPU Pesbar.

“Karena untuk batas akhir penyampaian RKDK itu yakni pada 27 November 2023 mendatang, atau sebelum tahapan kampanye dimulai,” jelasnya.

Seperti diketahui, kata Ramzi, sesuai Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, salah satunya mengenai sumbangan peserta Pemilu dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, itu wajib dimasukan dalam RKDK. 

BACA JUGA:16 Sekolah di Pesisir Barat Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

Hal tersebut salah satunya untuk memudahkan pengawasan pendanaan peserta Pemilu. 

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya kecurangan terkait dengan pendanaan peserta Pemilu.

Terlebih, semua dana kampanye yang wajib masuk kedalam RKDK itu akan terpantau seperti dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam pembuatan RKDK itu bisa melalui Bank, baik di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: