Kabar Gembira! 60 Pj Peratin di Lampung Barat akan Dilantik 27 November

Kabar Gembira! 60 Pj Peratin di Lampung Barat akan Dilantik 27 November

Ilustrasi PJ Peratin--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelantikan 60 Penjabat (Pj) Peratin di Kabupaten Lampung Barat akan dilaksanakan pada Senin (27 November 2023) di Lamban Pancasila.

"Sesuai dengan jadwal untuk pelantikan 60 Pj Peratin akan dilaksanakan secara serentak di Lamban Pancasila pada Senin (27 November 2023) mendatang oleh bapak bupati," tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat Syaekhudin di Ruang Kerjanya, Senin (20 November 2023).

Dijelaskannya, saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Peratin Definitif dan Pengangkatan Pj peratin telah terbit. 

"Usulan nama yang akan menjabat Pj peratin dari 15 camat telah diproses dan diterbitkan SK yang ditandatangani oleh Pj Bupati. Seluruh Pj peratin akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Bikin Karir PPPK Lebih Cemerlang, Bahkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bisa Diduduki

Masih kata dia, pengisian Pj Peratin dari ASN didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 55 yang berbunyi dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. 

Terkait Pengisian ASN sebagai Pj. Peratin camat mengeluarkan rekomendasi dengan mengacu pada PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) disebutkan juga bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Untuk diketahui, sebanyak 60 peratin di Kabupaten Lampung Barat yang telah habis masa jabatannya tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Pekon Bahway, Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Pekon Turgak, Pekon Hujung, Pekon Sukamakmur dan Pekon Fajar Agung.

BACA JUGA:Tempat Kuliner di Kabupaten Pringsewu Lampung yang Recommended

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Pekon Sukananti dan Pekon Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Pekon Ringinsari.

Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Pekon Buay Nyerupa, Pekon Pagar Dewa, Pekon Sukamulya, Pekon Bandar Baru, Pekon Bumi Jaya dan Pekon Teba Pering. Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Pekon Trimulyo.

Kemudian, Kecamatan Kebun Tebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Muara Baru dan Pekon Sinar Luas. Kecamatan Air Hitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Pekon Gunung Terang, Pekon Sukajadi, Pekon Sinar Jaya, Pekon Rigis Jaya, Pekon Suka Damai dan Pekon Manggarai. 

BACA JUGA:Tak Hadir Ujian Seleksi Kompetensi, 9 Peserta PPPK Lampung Barat Gugur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: