Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Bulan Ini
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kabar gembira terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Ida menegaskan bahwa kenaikan tersebut akan diumumkan maksimal pada 21 November 2023.
"Jadi Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ungkap Ida pada , Minggu 12 November 2023
Kenaikan ini diakui sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi.
BACA JUGA:Bangun Sejumlah Ruas Jalan di Lampung Barat, Gubernur Arinal Janji Alokasikan Rp42 Miliar
Aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, memastikan kenaikan ini melalui Formula Upah Minimum yang mencakup Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Ida menjelaskan bahwa Indeks Tertentu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Kenaikan upah diharapkan menciptakan keseimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan, menjadi solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa kebijakan ini memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah, memberikan saran kepada Kepala Daerah terkait upah minimum dan struktur upah di perusahaan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pertegas Kepastian Jadwal Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan
Ida meyakini bahwa kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong perkembangan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru.
Ida Fauziyah berharap bahwa peraturan ini akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," jelasnya.
Kemudian beleid bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida mengklaim, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dibandingkan regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: