Simak! Ini Kategori PNS Tidak Naik Gaji Tahun 2024

Simak! Ini Kategori PNS Tidak Naik Gaji Tahun 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Informasi terbaru saat ini yaitu perubahan kebijakan kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024.

Diketahui mulai tahun 2024, kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia akan diterapkan. 

Meski demikian, beberapa kategori PNS tidak akan mendapatkan kenaikan gaji, hal itu sesuai dengan aturan terbaru.

Adapun PNS yang telah mencapai usia 58 tahun, sesuai dengan Berikut Kategori PNS Tak Naik Gaji Untuk Tahun 2024 tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Percepat Impor Beras, Kepala Bapanas Jamin Harga di Tingkat Petani Tidak Terganggu

Namun, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen, seiring dengan pengumuman Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2024.

Perubahan ini juga berkaitan dengan batas usia pensiun berdasarkan UU ASN tahun 2023. 

Diantaranya yakni Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Sementara pejabat administrator dan pengawas memiliki batas usia 58 tahun. 

BACA JUGA:Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung-DP2KBP3A Lambar Gelar Fasilitasi dan Pembinaan Kampung KB

Kemudian PNS nonmanajerial akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional, dengan batas usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Penting dicatat bahwa anggaran kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS tahun 2024 telah disahkan dalam APBN tahun 2024. 

Adapun perubahan ini sesuai dengan perkembangan terkini dan aturan yang telah diperbarui.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: