DAK Fisik di Lampung Barat Terserap Rp20,871 Miliar

DAK Fisik di Lampung Barat Terserap Rp20,871 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari jumlah Dana Alokasi Fisik (DAK) Fisik di Kabupaten Lampung Barat yang telah masuk ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp39,071 miliar hingga Kamis (2 November 2023) telah terserap sebesar Rp20,871 miliar lebih (53 %).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, tahun ini jumlah total DAK Fisik yang akan diterima Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp54,036 miliar namun yang telah masuk ke Kasda sudah Rp39,071 miliar.  

"Dari anggaran sebesar Rp39,071 miliar itu yang telah diserap oleh Perangkat Daerah baru 53 persen atau Rp20,871 miliar,” ujar Okmal, Kamis (16 November 2023).

Okmal memaparkan, DAK Fisik yang telah terserap sebesar Rp20,871 miliar lebih itu rinciannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru menyerap anggaran Rp5,372 miliar dari total dana masuk ke Kasda Rp8,189 miliar lebih (66%), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Rp6,446 miliar dari jumlah dana yang masuk Kasda Rp21,659 miliar (30%).

BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Camat Batu Ketulis Pimpin Penyaluran Beras CPP Serentak di 5 Pekon

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Rp1,727 miliar dari jumlah dana yang masuk Kasda Rp1,727 miliar (100%), Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp5,350 miliar dari jumlah dana yang masuk ke Kasda Rp5,511 miliar (97%), serta Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1,614 miliar dari jumlah dana yang masuk Rp1,623 miliar (99%), serta Dinas Kesehatan 360 juta dari total jumlah dana yang masuk ke Kasda Rp360 juta (100%).  

“Dengan telah terserapnya DAK Fisik sebesar Rp20,871 miliar lebih itu maka sisa saldo dana masuk sebesar Rp18,200 miliar,” kata dia. 

Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan Desember, Okmal mengimbau kepada perangkat daerah yang belum mengajukan usulan pencairan agar segera mengajukan sehingga penyerapan dana DAK Fisik tahun 2023 tepat waktu.

"Kepada Perangkat Daerah yang mengelola DAK agar segera melakukan penyerapan anggaran karena jangan sampai anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat yang angkanya cukup besar tersebut, tidak terserap 100 persen hingga akhir Desember mendatang,” tegas Okmal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: