Dilarang Lakukan Politik Praktis, Peratin Terlibat Kampanye Bisa Disanksi Pidana

Dilarang Lakukan Politik Praktis, Peratin Terlibat Kampanye Bisa Disanksi Pidana

Ilustrasi Politik Praktis--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan kepada semua pihak salah satunya Peratin dan Perangkat Pekon di Kabupaten setempat untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan, terkait netralitas Peratin dan seluruh Aparatur Pekon itu dilarang untuk melakukan politik praktis, memihak salah satu calon, sehingga dapat menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lain, dan itu dapat disanksi pidana, hal itu tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seperti yang telah dijelaskan pada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, yakni pada Pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa,” katanya.

Dikatakannya, dalam Pasal 280 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada Pasal (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. 

BACA JUGA:Bahas Peningkatan Kualitas Jaringan Internet, Telkom Witel Lampung Berkunjung ke Lampung Barat

Selain itu, dalam Pasal 282 yakni pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Sedangkan untuk sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis itu juga telah dijelaskan sesuai dengan UU No.7/2017,” jelasnya.

Sanksinya, seperti tertuang pada Pasal 490 yakni setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Kemudian, Pasal 494 yakni setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. 

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Monev Dana Desa 10 Pekon di Kecamatan Pagar Dewa

Selain itu juga, dalam PKPU No.15/2023 pada BAB VIII, Pasal 72 ayat (4) menyatakan dalam kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa,  anggota badan permusyawaratan desa.

“Karena itu, Bawaslu Pesbar kembali mengingatkan dan menghimbau semua pihak agar dalam berkampanye Pemilu 2024 nanti yang dimulai 28 November 2023 ini nanti tidak  mengikut sertakan kepala desa, aparat desa serta lembaga himpun Pekon, dan mewanti-wanti peratin dan pihak terkait lainnya harus bersikap netral,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: