Curi Motor di Dalam Gubuk, Dua Warga Sumberagung Diringkus

Curi Motor di Dalam Gubuk, Dua Warga Sumberagung Diringkus

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta Handphone, Minggu (12 November 2023) kemarin di sebuah gubuk lahan perkebunan pepaya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, S.Sos., mengatakan, dua pelaku pencurian yang berhasil diamankan itu yakni FPR (23) dan SN (24) keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Kabupaten setempat.

Aksi pencurian satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 2934 MJ warna putih, dan satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White milik korban Eko Cahyono yang juga warga Sumberagung itu bermula kedua pelaku dengan mengunjungi gubuk di lahan pepaya milik korban di Pekon Sumberagung tersebut.

“Kedua pelaku masuk ke gubuk milik korban itu sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (12 November 2023) lalu, dengan cara memutar kunci pintu yang terbuat dari kayu,” kata Juni, Selasa (14 November 2023).

BACA JUGA:Bahas Peningkatan Kualitas Jaringan Internet, Telkom Witel Lampung Berkunjung ke Lampung Barat

Dijelaskannya, pintu di gubuk milik korban itu hanya dikunci dengan menggunakan kunci kayu yang terletak pada bagian atas pintu. 

Setelah pintu gubuk berhasil dibuka, kemudian kedua pelaku tersebut masuk kedalam gubuk dan mengambil satu unit sepeda motor dan juga satu unit handphone milik korban. 

Selanjutnya setelah berhasil mengambil sepeda motor dan handphone milik korban tersebut, kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.

“Kemudian, Senin (13 November 2023) kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat telah mendapat informasi bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian oleh masyarakat yang ada di Pekon Sumberagung,” jelasnya.

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Monev Dana Desa 10 Pekon di Kecamatan Pagar Dewa

Ditambahkannya, setelah mendapati laporan itu, jajaran Polsek Bengkunat dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan dua pelaku serta membawa keduanya ke Mapolsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu buah handphone di sebuah gubuk lahan pepaya milik Eko Cahyono.

“Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BE 2934 MJ warna Putih berikut STNK, dan satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: