DPD FKBPPPN Pesbar Kecewa Statement Kemenpan RB Tentang Status Pol-PP

DPD FKBPPPN Pesbar Kecewa Statement Kemenpan RB Tentang Status Pol-PP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyayangkan statement perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Agus Yudi terkait wacana pengangkatan Satpol-PP menjadi PPPK bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPD FKBPPPN Pesbar, Aris Supriyono, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan statement tersebut. 

Hal itu diakuinya jelas melanggar konstitusi, serta tidak menjalankan amanat peraturan perundang undangan.

“Berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.

BACA JUGA:Usai Ditikam Jaelani, Bayi Dalam Kandungan Devi Tidak Tertolong

Dijelaskannya, pihaknya minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaian menjadi PNS sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 itu.

“Jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya

Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan RB nomor 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Satpol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat Uu nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Satpol PP Non PNS,” terangnya.

BACA JUGA:Sosialisasikan Peraturan Lalulintas Melalui Police Goes to School

Menurutnya, menjadi PNS di bawah UU nomor 23 Tahun 2014 menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP. 

Dengan adanya statement Plt. Asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.

“Statement yang dikeluarkan bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” ujarnya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan dengan adanya statement tersebut, anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang ke kantor Kemenpan RB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: